Saturday, July 31, 2010

Tayammum

Sabtu, 31 Julai 2010/19 Syaaban 1431

1. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang sepatutnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

Orang yang melakukan tayamum lalu soalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

Firman Allh swt;" Dan apabila kamu dalam sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau sudah seorang diantara kamu pulang dari ghait, atau kamu menyentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapati air, maka kamu carliah tanah yang suci kemudian sapulah mukamu dan kedua tanganmu".

- ( Surah An-Nisa': 43)

2. Tayamum yang telah dilakukan menjadi batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau boleh menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.

  1. Syarat-syarat sah Melakukan Tayamum :


    - Ada uzur dalam perjalanan atau dalam keadaan sakit dalam perjalanan jauh
    - Ketika telah masuk waktu Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
    - Bila susah mendapatkan air, Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
    - Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
    - Air yang ada hanya untuk minum
    - Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
    - Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
    - Sakit dan tidak boleh terkena air

  1. Syarat Sah Tayamum :


    - Telah masuk waktu solat
    - Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
    - Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
    - Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
    - Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
    - Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh atu sudah bersuci

  2. - Tanah yang suci yang ada debu.

  1. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :


    - Membaca basmalah
    - Menghadap ke arah kiblat
    - Membaca doa ketika selesai tayamum
    - Medulukan kanan dari pada kiri
    - Meniup debu yang ada di telapak tangan

  2. . Rukun Tayamum :


    - Niat Tayamum.
    - Menyapu muka dengan debu atau tanah.
    - Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

  3. Tata Cara / Praktek Tayamum :

  4. -mengadap ke qiblat.

  5. -tekankan kedua telpak tangan ke anmah yang berdebu tersebnut.satu kali tekan unuk muka satu kali tekan untuk tangan. dengan menfdahulukan tangan kanan.

    - Membaca basmalah.

    - Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.

    - Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi


    - Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan soalat karena Allah Ta'ala).


    - Mengusap telapak tangan ke muka secara merata


    - Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan


    - Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat


    - Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.


    - Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri


    10. Perkara yang membatalakan tayamum

    1. 1. Semua hal yg membatalkan wudu krn tayamum merupakan pengganti wudu.

    2. Apabila mendapatkan air sebelum mengerjakan salat atau sedang mengerjakan salat. Rasulullah saw. bersabda Debu itu cukup bagimu utk bersuci selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air maka usapkanlah ia ke kulitmu. . Namun apabila seseorang baru mendapatkan air setelah ia selesai mengerjakan salat ia tidak perlu mengulanginya kembali. Rasulullah saw. bersabda Janganlah kalian mengerjakan satu salat dua kali dalam sehari. {HR An-Nasai Abu Dawud Ahmad dan Ibnu Hiban}.







No comments: