Khamis, 31 Disember 2009/14 Zulhijjah 1431
Larangan Mengutuk dan Mencela Orang Islam.
Orang Islam haruslah dihormati kecuali orang islam itu sendiri telah mencabuli kehormatannya enggan melanggar perintah Allah dan Rasulnya. Menjatuhkan kehormatan orang lain dengan kejian, cacian, celaan dan kutukan adalah dilarang keras oleh agama.
Firman Allah swt, Ertinya; "Dan orang-orang yang ,menyakiti orang-orang mukmin tanpa sesalahan yang mereka lakukan, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata".
- (Al-Ahzab: 58)
Mengutuk orang mukmin tanpa alasan yang hak adalah satu dosa besar. Sabda Nabi saw, yang bermaksud: "Mengutuk orang mukmin itu sepertilah membunuhnya"
- (AR Al Bukhari)
"Mencerca orang mukmin itu adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir"
( Hadis Muttafaq 'Alaih)
"Tidak menuduh seorang mukmin akan mukmin yang lain dengan fasik atau kafir, melainkan tuduhan itu kembali kepadanya jika kawannya yang dituduh itu bukan seperti yang dituduh".
- ( HR Al-Bukhari, Ahmad, Ibnu Hibban)
" Sesungguhnya sesorang itu apabila ia mengutuk sesuatu, maka kutukan itu naik ke langit, lantas pintu-pintu langi ditutup untuknya, lalu ia turun ke bumi, maka ditutup pintu-pintu untuknya, kemudia ia berpaling ke kanan dan ke kiri. Apabila ia tidak memperolehi tempat ia kemabli kepada benda yang dikutuk, jika ia berhak dengan kutukan itu, dan jika tidak, kembalilah ia kepada orang yang mengutuknya sendiri".
(HR. Abu Daud dan Ahmad)
Kutukan hanya bolah dilakukan terhadap orang kafir, munafik dan orang-orang yang dikutuk Allah dan rasul. Orang-orang yang berbuat maksiat juga boleh dikuruk atau adi cela dengan syarat nama tidak disebut secara terang-terangan. Kutukan terlarang secara mutlak terhadap orang-orang yang mukmin yang baik-baik.
Firman allah swt, bereti: " Kemudian marilah kita meminta sungguh-sungguh (kerpada Allah) supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang ynag dusta"
-( Ali "Imran: 45)
No comments:
Post a Comment