Rabu, 30 Disember 2009/12 Zulhijjah 1431
Jenis -jenis Furudh mengikut ketentuan di dalam Al-Quran.
1. 1/2 (setengah)
2.1/4 (seperempat)
3. 1/8 (seperlapan)
4. 1/3 (sepertiga)
5. 1/6 (satu perenam)
Ahli waris ynag dinaskan dalam Al Quran, hanyalah seramai 8 orang sahaja. sedang selainnya dinyatakan dalam hadis-hadis Nabi dan ijmak ulama.
Pertama: 1/2 (sepedua) - Ahli waris yang mendapat seperdua harta pusaka ini ialah:
1. Suami- dengan syarat si mati tidak meninggalkan anak, atau anak laki-laki dan anak laki-laki (cucu). Sebab anak laki-laki dari anak laki-laki sam dengna anak kandung menurut ijmak ulama.
Firman: "Dan bagimu 1/2 dari apa yang ditinggalkan isteri,mu, bila ia tidak ada anak"
2. Anak perempuan - bila ia hanya sendiri saja.
3. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu)a engna syarat;
a) Bila seorang diri.
b) Tidak ada anak perempuan kandung.
c) Tidak ada anak laki-laki.
d) Tidak ada pula anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu)
(Sebab anak perempuan dari anak laki-laki adalah sama dengna anak perempuan kandung, menurut ijmak ulama)
4. Saudara peremuan seibu sebapa, dengan syarat:
a) Bila seorang diri.
b) Tidak ada anak perempuan kandungak
c) Tidak ada perempuan dari anak laki-laki.
d) Tidak anak laki-laki
e) Tidak ada anak laki-laki dari anak laki-laki.
f) Tidak ada bapa
g) Tidak ada bapa dari dari bapa (datuk)
h) Tidak ada saudara laki-laki kandung.
5. Saudara perempuan sebapa dengna syarat:
a) Bila ia seorang diri
b) Tidak ada saudaraperempua kandung
c) Tidak ada saudara ada laki-laki kandung
d) Tidak ada anak laki-laki
e) Tidak ada anak laki-laki dari anak laki-laki
f) Tidak ada bapa
g) Tidak ada datuk
h) Tidak ada anak perempuan
i) Tidak ada anak perempuan dari anak laki-laki.
j) Tidak ada saudara laki-laki sebapa.
Kedua: 1/4 (seperempat)
1. Suami, kalau si mati meninggalkan anak.
2. Isteri, apabila suami yang meninggal itu tidak ada meninggalkan anak.
Ketiga: 1/8 (seperlapan)
Yang 1/8 ini adalah bahagian isteri kalau suami ada meninggalkan anak
Keempat: 2/3 (dua pertiga)
Yang mendapat dua pertiga warisan ialah"
1. Anak perempua kandung , dengan syarat
a) Bila ia lebih dari seorang.
b) Tidak ada saudaranya yang laki-laki
2. Anak perempuan dari anak laki-laki, dengn syarat"
a) Kalau ia lebih dari seorang
b) Tidak ada anak kandung dari si mati, baik laki-laki mau pun perempuan.
c) Tidak ada saudaranya yang laki-laki
3. Saudara prempuan kandung, dengan syarat.
a) Bila ia lebih dari seorang
b) Tidak ada anak si mati
c) Tidak ada bapa
d) Tidak ada datuk
e) Tidak ada saudara laki-lai
f) Tidak ada anak dari laki-laki atau perempuan.
4. Saudara perempuan sebaba, dgn syarat
a) Bila lebih dari seorang
b) Tidak ada bapa
c) Tidak ada datuk
d) Tidak ada saudara kandung bagi si mati
e) Tidak ada sudaranya yang lelaki-laki
f) Tidak anaka yang sekandung bagi simati
Kelima: 1/3 (Sepertiga)
Yang dapat sepertiga warisan ialah:
1. Ibu, dengan syarat.
a) Kalau si mati tidak meninggalkan anak
b) Tidak pula meninggalkan saudara yang berbilang( dua atau lebih) _ baik laki-laki mau pun perempuan.
c) Jangan ada salah seorang dari suami atau isteri atau isteri-isteri beserta bapa. Kalau ada, ibu mengambil 1/3 dari harta yang tinggal, setelah suami atau isteri mengambil bahagiannnya.
2. Dua orang saudara seibu atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan. dengan syarat:
a) Tidak ada anak yang mewarisi dari si mati
b) Tidak ada bapa atau datuk.
No comments:
Post a Comment