Friday, August 28, 2009

'Iktikaf di dalam masjid

Jumaat, 28 Ogos 2009/7 Syaaban 1430

Iktikaf bermaksud duduk di dalam masjid sambil beribadat mengingati Allah awt. bagi menyempurnakan keutamaan beribadat dalam ( diam dalam masjid sambil beribadat siang dan malam) bulan ramadhan mulai dari hari kedua puluh atau sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan untuk mencari kebaikan dan mencari malam Lailatul Qadar.

‘Aisyah berkata, “Rosulullah saw, beri’tikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Romadhan. Beliau bersabda:

"Carilah malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.’” (HR. Bukhari). ‘Aisyah juga berkata:

“Carilah malam Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah saw juga menyuruh umatnya untuk mencarinya. Abu Hurairah berkata,

"Rasululloah saw, bersabda: “Barang siapa yang melaksanakan solat pada malam Qadar karena keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu pasti diampuni.”

-(Muttafaqun ‘alaih)

I’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di dalam masjid karena firman Allah swt:

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, pada saat kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al Baqarah: 187)

Dan juga karena masjid adalah tempat Nabi bert-i’tikaf.

Dianjurkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menyibukkan dirinya dengan amal ketaatan kepada Allah swt seperti solat; membaca Al Quran; berzikir, selawat kepada Nabi saw dan sebagainya.

Dimakruhkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menyibukkan dirinya dengan perkataan atau perbuatan yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara karena menyangka bahwa hal tersebut mendekatkan diri kepada Alloh ‘Azza wa Jalla. (Fiqh Sunnah).

Dan diperbolehkan untuk keluar dari tempat beri’tikaf karena ada keperluan yang harus dilaksanakan. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk menyikat rambut, mencukur rambut kepala, memotong kuku dan membersihkan badan. I’tikaf batal apabila seseorang keluar tanpa ada keperluan atau berhubungan suami isteri.

No comments: